Kriteria hewan kurban/Aqiqah ada dua:
Diantara kriteria
keabsahan hewan kurban/aqiqah adalah:
pertama, hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga
tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki
dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
kedua, jenis hewan kurban/aqiqah yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hewan yang boleh untuk
kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta,
sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ
جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ
الأَنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban),
supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan
Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)
Imam An-Nawawi
menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis
unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
ketiga, hewan kurban/aqiqah memiliki usia minimal yang telah ditetapkan
Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah
sebagai berikut:
Dalil : hadis
dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya domba usia 6 bulan
nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu
Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan
kurban/aqiqah.
Ada empat cacat hewan
yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya
dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan
sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Nah, setelah membaca artikel diatas, bagi anda yang membutuhkan jasa layanan aqiqah Tuban, atau yang sedang mencari aqiqah Tuban enak. Kami adalah solusi bagi anda yang mencari jasa aqiqah di Tuban. Cari disini, apa yang anda butuhkan mengenai: paket aqiqah, harga kambing aqiqah Tuban, aqiqah Tuban murah, dan aqiqah Tuban terdekat dan enak.
Atikel: www.KonsultasiSyariat.com
Komentar
Posting Komentar