Syarat Kambing Aqiqah

 

Syarat Kambing Aqiqah





  1. Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
  2. Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.

Diantara kriteria keabsahan hewan kurban/aqiqah adalah:

pertamahewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)

kedua, jenis hewan kurban/aqiqah yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan domba. Allah berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS. Al Haj: 34)

Imam An-Nawawi menyebutkan adanya kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).

ketiga, hewan kurban/aqiqah memiliki usia minimal yang telah ditetapkan

Usia minimal hewan kurban agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:

Dalil : hadis dari Mujasyi’ bin mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.” (HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).

keempat, bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban/aqiqah.

Ada empat cacat hewan yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Nah, setelah membaca artikel diatas, bagi anda yang membutuhkan jasa layanan aqiqah Tuban, atau yang sedang mencari aqiqah Tuban enak. Kami adalah solusi bagi anda yang mencari jasa aqiqah di Tuban. Cari disini, apa yang anda butuhkan mengenai: paket aqiqah, harga kambing aqiqah Tubanaqiqah Tuban murah, dan aqiqah Tuban terdekat dan enak.

Atikel: www.KonsultasiSyariat.com

Komentar